Tata Kelola Perusahaan

Sekretaris Perusahaan

Setiap perusahaan terbuka wajib menunjuk Sekretaris Perusahaan dalam rangka pengembangan pasar modal di Indonesia berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang efektif sejak tanggal 8 Desember 2014.

Berdasarkan Keputusan Direksi Net Visi Media tertanggal 18 Desember 2020, Net Visi Media mengangkat Ferry sebagai Sekretaris Perusahaan

Tugas Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:

  • Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di pasar modal
  • Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-perundangan di bidang Pasar Modal
  • Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola Perusahaan yang meliputi :
    • Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Perusahaan;
    • Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara tepat waktu;
    • Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
    • Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
    • Pelaksanaan program orientasi terhadap Perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris
  • Sebagai penghubung antara Perusahaan dengan pemegang saham, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Komite Audit

Dasar Peraturan dan Tanggung Jawab Komite Audit