Tata Kelola Perusahaan

Sekretaris Perusahaan

Setiap perusahaan terbuka wajib menunjuk Sekretaris Perusahaan dalam rangka pengembangan pasar modal di Indonesia berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang efektif sejak tanggal 8 Desember 2014.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Net Visi Media Tbk. No. 002/NVM/Srt.Kep/CORSEC/IX/24-STS tanggal 6 September 2024, memutuskan untuk memberhentikan Sdr. Ferry, dan mengangkat Sdri. Shinta Trisnawati Sutrisno sebagai Sekretaris Perusahaan.

Tugas Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:

  • Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di pasar modal
  • Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-perundangan di bidang Pasar Modal
  • Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola Perusahaan yang meliputi :
    • Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Perusahaan;
    • Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara tepat waktu;
    • Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
    • Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
    • Pelaksanaan program orientasi terhadap Perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris
  • Sebagai penghubung antara Perusahaan dengan pemegang saham, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Piagam Unit Audit Internal

Piagam Unit Audit Internal

Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris

Piagam Direksi

Piagam Dewan Komisaris

Komite Audit

Dasar Peraturan dan Tanggung Jawab Komite Audit