Setiap perusahaan terbuka wajib menunjuk Sekretaris Perusahaan dalam rangka pengembangan pasar modal di Indonesia berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang efektif sejak tanggal 8 Desember 2014.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Net Visi Media Tbk. No. 002/NVM/Srt.Kep/CORSEC/IX/24-STS tanggal 6 September 2024, memutuskan untuk memberhentikan Sdr. Ferry, dan mengangkat Sdri. Shinta Trisnawati Sutrisno sebagai Sekretaris Perusahaan.
Tugas Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
- Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di pasar modal
- Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-perundangan di bidang Pasar Modal
- Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola Perusahaan yang meliputi :
- Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Perusahaan;
- Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara tepat waktu;
- Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
- Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
- Pelaksanaan program orientasi terhadap Perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris
- Sebagai penghubung antara Perusahaan dengan pemegang saham, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya.